KaPolres Tulang Bawang musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Harian Silsilah
0





Harian Silsilah.com Tulang Bawang -Jajaran Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menunjukkan sinergitas antara Criminal Justice System (CJS) dengan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum.

Pemusnahan BB tersebut berlangsung hari Jum’at (04/08/2023), pukul 09.00 WIB s/d pukul 10.00 WIB, di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, saya bersama Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, dan Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, menghadiri pemusnahan BB hasil kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK.

Kegiatan ini, lanjut AKP Sunaryo, sebagai salah satu bentuk sinergitas yang terjalin dengan baik antara CJS yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.

Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatan yang berlangsung selama satu jam tersebut, terdapat 13 jenis BB yang telah memiliki ketetapan hukum yang dimusnahkan secara bersama-sama.

“BB yang dimusnahkan terdiri dari 99 potong baju dan celana, 23 unit handphone (HP), 4 pucuk senjata api (senpi) rakitan, 3 buah senjata tajam (sajam), bantal, 2 buah kasur, 15 butir amunisi, 26.3266 gram narkotika jenis sabu, 7 butir extacy, 5 buah timbangan digital, 14 buah stempel, 16 botol dan 396 butir pil heximer, serta 10 set kartu remi,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, 13 jenis BB tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda-beda yakni dibakar, dipotong, dihancurkan, dan dilarutkan dengan air, sehingga nantinya setelah selesai kegiatan pemusnahan seluruh BB ini tidak akan bisa dipergunakan lagi oleh siapapun. (Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)